Automobile Liability
Satu kecelakaan bisa berujung tuntutan ganti rugi bernilai besar. Automobile Liability menanggung kewajiban hukum Anda kepada pihak ketiga, termasuk biaya pembelaan.
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Hingga Rp5 miliar/tahun/kendaraan
Ikut ditanggung
10% per klaim
Perlindungan yang sering terlupakan
Asuransi kendaraan biasa melindungi mobil Anda. Automobile Liability melindungi Anda dari kerugian yang Anda timbulkan kepada orang lain, baik luka badan maupun kerusakan harta benda.
Produk ini bisa dibeli sendiri, tanpa harus memiliki asuransi kendaraan di Allianz, dan berlaku juga untuk mobil yang masih dicicil.
Cocok untuk Anda yang…
Risiko menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki lebih tinggi.
Pengemudi lain dengan izin Anda tetap terlindungi.
Limit TJH bawaan asuransi mobil sering kali terlalu kecil untuk tuntutan besar.
Yang Dijamin
Ganti rugi diberikan hingga limit yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Cedera Pihak Ketiga
Biaya pengobatan, luka badan, atau kematian pihak lain akibat kelalaian Anda saat mengemudi.
Kerusakan Harta Benda
Kerusakan kendaraan atau properti milik pihak ketiga.
Biaya Hukum
Biaya proses hukum dan bantuan hukum di pengadilan, dengan persetujuan tertulis penanggung.
Pengemudi Lain
Berlaku juga untuk orang lain yang mengemudikan kendaraan atas izin atau perintah Anda.
Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui
Detail produk
- Tidak harus memiliki asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu.
- Kendaraan yang masih dicicil dapat diasuransikan.
- Limit maksimal hingga Rp5 miliar per tahun untuk setiap kendaraan.
Risiko sendiri
- 10% dari nilai klaim per kejadian.
- Untuk kendaraan penumpang dengan limit Rp50 juta: 10% per kejadian, maksimal Rp10 juta.
Cara klaim
Laporkan ke AllianzCare 1500 136 atau cs@allianz.co.id. Lengkapi dokumen yang diminta, termasuk laporan polisi dan surat tuntutan dari pihak ketiga.
Mau tahu angka untuk usia & kebutuhan Anda?
Premi/kontribusi dan manfaat sebenarnya bergantung pada usia, kondisi kesehatan, dan pilihan perlindungan. Kami buatkan ilustrasi resmi tanpa biaya dan tanpa kewajiban membeli.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya harus punya asuransi mobil dulu?
Jika sopir saya menabrak mobil orang lain, apakah ditanggung?
Apakah biaya pengacara ikut ditanggung?
Produk Asuransi Umum Lainnya
Allianz MobilKu
Asuransi mobil pribadi dengan pilihan paket Eco, Grand, atau Non-Paket, plus bantuan darurat 24 jam.
Transportation Allowance Insurance
Santunan tunai saat mobil pribadi tidak bisa dipakai karena diperbaiki, rusak total, atau hilang, tanpa risiko sendiri.
Allianz RumahKu Plus
Perlindungan bangunan dan isi rumah dari kebakaran, pencurian, bencana alam, hingga tanggung gugat pribadi.
Diskusikan Automobile Liability dengan Business Partner Kami
Ceritakan tujuan dan anggaran Anda. Kami bantu bandingkan pilihan, siapkan ilustrasi resmi, dan dampingi sampai proses klaim.
Halaman ini adalah ringkasan informasi dari agen pemasar resmi (MitraVision Agency, Business Partner Allianz), bukan situs resmi Allianz dan bukan bagian dari polis. Ketentuan lengkap, termasuk pengecualian, mengacu pada Polis dan RIPLAY terbaru. Produk diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.