Asuransi Rumah Tinggal

Allianz RumahKu Plus

Rumah adalah aset terbesar bagi banyak keluarga. RumahKu Plus melindungi bangunan dan isinya dari risiko yang jauh lebih luas dari sekadar kebakaran.

Sekilas Produk
Jenis

Asuransi rumah tinggal

Pilihan

Houseowner &/atau Householder

Bangunan

Maks. 3 lantai, kelas 1

Premi minimum

Rp100.000

Tentang Produk

Bangunan, isi rumah, dan tanggung jawab Anda

Houseowner melindungi bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar. Householder melindungi isi rumah, seperti perabot dan elektronik. Anda bisa memilih salah satu atau keduanya.

Cocok untuk Anda yang…

Pemilik rumah tinggal

Termasuk rumah yang masih dalam cicilan KPR.

Penyewa yang ingin melindungi isi rumah

Householder melindungi barang milik Anda.

Tinggal di daerah rawan bencana

Tersedia jaminan pilihan banjir, gempa, angin topan, dan letusan gunung.

Manfaat Utama

Cakupan Perlindungan

Sebagian jaminan bersifat pilihan dan menambah premi.

Kebakaran & Risiko Dasar

Kebakaran, petir, ledakan, asap, kejatuhan pesawat, dan benturan kendaraan.

Pencurian & Kerusuhan

Pencurian, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme, dan sabotase.

Bencana Alam (Pilihan)

Banjir, angin topan, badai, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Kerusakan Tak Terduga

Pecah atau meluapnya tangki dan pipa, kerusakan cermin, serta kerusakan harta benda yang tidak disengaja.

Akomodasi Sementara

Biaya tempat tinggal sementara jika rumah tidak layak huni setelah musibah.

Tanggung Gugat Pribadi

Cedera atau kerusakan harta pihak lain di rumah Anda, santunan kematian tertanggung, dan harta asisten rumah tangga.

Rincian

Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui

  • Rumah tinggal maksimal 3 lantai, bukan ruko.
  • Konstruksi kelas 1 (beton atau baja), bukan konstruksi kayu.
  • Tidak disewakan dan tidak dalam keadaan kosong.
  • Akses jalan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran, dan lokasi bebas banjir.
  • Perang, pemberontakan, revolusi, dan pengambilalihan kekuasaan.
  • Penyitaan atau perusakan atas perintah pemerintah yang sah.
  • Senjata nuklir, radiasi, dan kontaminasi radioaktif.
  • Perhiasan, logam mulia, lukisan, dan benda seni dibatasi maksimal 5% dari nilai isi rumah atau Rp50 juta, mana yang lebih kecil.
  • Perhatikan batas waktu lapor di polis (7, 14, atau 30 hari).
  • Laporkan kepada Allianz secara lisan, lalu susul dengan laporan tertulis.
  • Kirimkan dokumen pendukung yang diminta.
Ilustrasi Pribadi

Mau tahu angka untuk usia & kebutuhan Anda?

Premi/kontribusi dan manfaat sebenarnya bergantung pada usia, kondisi kesehatan, dan pilihan perlindungan. Kami buatkan ilustrasi resmi tanpa biaya dan tanpa kewajiban membeli.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak. Untuk ruko atau tempat usaha, gunakan Allianz Usahaku.
Tergantung paket dan jaminan yang dipilih, dengan premi minimum Rp100.000.
Tidak. Banjir adalah jaminan pilihan yang perlu ditambahkan.
Produk Terkait

Produk Asuransi Umum Lainnya

Asuransi Mobil Pribadi

Allianz MobilKu

Asuransi mobil pribadi dengan pilihan paket Eco, Grand, atau Non-Paket, plus bantuan darurat 24 jam.

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Automobile Liability

Perlindungan dari tuntutan hukum pihak ketiga akibat kecelakaan, termasuk biaya pengacara. Tidak wajib punya asuransi mobil.

Santunan Saat Mobil di Bengkel

Transportation Allowance Insurance

Santunan tunai saat mobil pribadi tidak bisa dipakai karena diperbaiki, rusak total, atau hilang, tanpa risiko sendiri.

Konsultasi Gratis

Diskusikan Allianz RumahKu Plus dengan Business Partner Kami

Ceritakan tujuan dan anggaran Anda. Kami bantu bandingkan pilihan, siapkan ilustrasi resmi, dan dampingi sampai proses klaim.

Halaman ini adalah ringkasan informasi dari agen pemasar resmi (MitraVision Agency, Business Partner Allianz), bukan situs resmi Allianz dan bukan bagian dari polis. Ketentuan lengkap, termasuk pengecualian, mengacu pada Polis dan RIPLAY terbaru. Produk diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Chat dengan kami