Doctor's Liability

Asuransi Profesi Dokter

Sehati-hati apa pun, dokter tetap bisa menghadapi gugatan dugaan malapraktik. Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter menanggung ganti rugi dan biaya pembelaannya.

Sekilas Produk
Jenis

Tanggung gugat profesi

Pilihan limit

Rp250 jt, 500 jt, 1 M

Retroaktif

Hingga 10 tahun

Risiko sendiri

Rp500.000/kejadian

Tentang Produk

Fokus merawat pasien, bukan mengkhawatirkan gugatan

Kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Gugatan dari pasien dapat menimbulkan biaya ganti rugi, biaya pengacara, menyita waktu, bahkan memengaruhi reputasi dokter.

Asuransi ini menanggung kewajiban finansial tersebut hingga limit yang Anda pilih, baik dalam praktik sehari-hari maupun saat menangani keadaan darurat di luar tempat praktik.

Cocok untuk Anda yang…

Dokter umum dan dokter gigi

Praktik mandiri, di klinik, maupun di rumah sakit.

Dokter spesialis

Premi disesuaikan dengan bidang spesialisasi.

Dokter dengan beberapa tempat praktik

Berlaku untuk SIP hingga 3 tempat.

Manfaat Utama

Yang Dijamin

Kedua jaminan utama diberikan hingga limit pertanggungan yang dipilih.

Ganti Rugi kepada Pasien

Ganti rugi cedera fisik, mental, atau kematian pasien yang ditetapkan melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Biaya Pembelaan

Biaya pengacara, biaya yang dibebankan dalam gugatan, bunga pra-keputusan, dan biaya penyelidikan yang disetujui.

Di Luar Tempat Praktik

Tetap dijamin saat menangani kondisi mendesak atau darurat di luar lingkup praktik sehari-hari.

Perlindungan Retroaktif

Kejadian di masa lalu tetap dijamin selama polis aktif tanpa putus, hingga 10 tahun ke belakang.

Rincian

Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui

  • Warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP), maksimal di 3 tempat.
  • Mengisi SPPA Tanggung Gugat Profesi Dokter, dengan melampirkan KTP, SIP, dan kartu IDI/PDGI jika ada.

Premi ditentukan oleh limit (Rp250 juta, Rp500 juta, atau Rp1 miliar) dan empat kelompok bidang spesialisasi. Beberapa subspesialis hanya dapat mengambil limit Rp1 miliar. Ada biaya polis tambahan, dengan risiko sendiri Rp500.000 per kejadian. Polis berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

  • Perang, kerusuhan, dan tindakan pemerintah.
  • Denda dan sanksi.
  • Layanan non-diagnostik/non-terapi, termasuk bedah kecantikan (kecuali rekonstruktif akibat kecelakaan atau kelainan bawaan) dan perawatan kecantikan.
  • Manipulasi genetik dan obat penurun berat badan.
  • Pengecualian lain sesuai polis.
  1. Temui pihak pasien untuk memahami pokok tuntutan. Penyelesaian diawali melalui mediasi.
  2. Laporkan ke manajemen rumah sakit agar dilakukan rapat komite medik.
  3. Secara bersamaan, laporkan ke Allianz (1500 136 atau commercial.claim@allianz.co.id) untuk mendapat arahan.
  4. Setiap kesepakatan damai wajib dikomunikasikan dan disetujui Allianz terlebih dahulu.
Ilustrasi Pribadi

Mau tahu angka untuk usia & kebutuhan Anda?

Premi/kontribusi dan manfaat sebenarnya bergantung pada usia, kondisi kesehatan, dan pilihan perlindungan. Kami buatkan ilustrasi resmi tanpa biaya dan tanpa kewajiban membeli.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jaminan ganti rugi berlaku untuk tanggung jawab perdata kepada pihak ketiga. Denda dan sanksi tidak dijamin. Rincian biaya pembelaan mengacu pada polis.
Klaim atas kejadian sebelum periode polis berjalan tetap dijamin, selama polis sudah aktif saat kejadian dan diperpanjang tanpa putus. Maksimal mundur 10 tahun.
Bisa. Lampirkan kartu PDGI jika ada.
Produk Terkait

Produk Asuransi Umum Lainnya

Asuransi Mobil Pribadi

Allianz MobilKu

Asuransi mobil pribadi dengan pilihan paket Eco, Grand, atau Non-Paket, plus bantuan darurat 24 jam.

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Automobile Liability

Perlindungan dari tuntutan hukum pihak ketiga akibat kecelakaan, termasuk biaya pengacara. Tidak wajib punya asuransi mobil.

Santunan Saat Mobil di Bengkel

Transportation Allowance Insurance

Santunan tunai saat mobil pribadi tidak bisa dipakai karena diperbaiki, rusak total, atau hilang, tanpa risiko sendiri.

Konsultasi Gratis

Diskusikan Asuransi Profesi Dokter dengan Business Partner Kami

Ceritakan tujuan dan anggaran Anda. Kami bantu bandingkan pilihan, siapkan ilustrasi resmi, dan dampingi sampai proses klaim.

Halaman ini adalah ringkasan informasi dari agen pemasar resmi (MitraVision Agency, Business Partner Allianz), bukan situs resmi Allianz dan bukan bagian dari polis. Ketentuan lengkap, termasuk pengecualian, mengacu pada Polis dan RIPLAY terbaru. Produk diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Chat dengan kami