Asuransi Profesi Dokter
Sehati-hati apa pun, dokter tetap bisa menghadapi gugatan dugaan malapraktik. Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter menanggung ganti rugi dan biaya pembelaannya.
Tanggung gugat profesi
Rp250 jt, 500 jt, 1 M
Hingga 10 tahun
Rp500.000/kejadian
Fokus merawat pasien, bukan mengkhawatirkan gugatan
Kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Gugatan dari pasien dapat menimbulkan biaya ganti rugi, biaya pengacara, menyita waktu, bahkan memengaruhi reputasi dokter.
Asuransi ini menanggung kewajiban finansial tersebut hingga limit yang Anda pilih, baik dalam praktik sehari-hari maupun saat menangani keadaan darurat di luar tempat praktik.
Cocok untuk Anda yang…
Praktik mandiri, di klinik, maupun di rumah sakit.
Premi disesuaikan dengan bidang spesialisasi.
Berlaku untuk SIP hingga 3 tempat.
Yang Dijamin
Kedua jaminan utama diberikan hingga limit pertanggungan yang dipilih.
Ganti Rugi kepada Pasien
Ganti rugi cedera fisik, mental, atau kematian pasien yang ditetapkan melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Biaya Pembelaan
Biaya pengacara, biaya yang dibebankan dalam gugatan, bunga pra-keputusan, dan biaya penyelidikan yang disetujui.
Di Luar Tempat Praktik
Tetap dijamin saat menangani kondisi mendesak atau darurat di luar lingkup praktik sehari-hari.
Perlindungan Retroaktif
Kejadian di masa lalu tetap dijamin selama polis aktif tanpa putus, hingga 10 tahun ke belakang.
Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui
Syarat menjadi peserta
- Warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan berdomisili di Indonesia.
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP), maksimal di 3 tempat.
- Mengisi SPPA Tanggung Gugat Profesi Dokter, dengan melampirkan KTP, SIP, dan kartu IDI/PDGI jika ada.
Premi dan limit
Premi ditentukan oleh limit (Rp250 juta, Rp500 juta, atau Rp1 miliar) dan empat kelompok bidang spesialisasi. Beberapa subspesialis hanya dapat mengambil limit Rp1 miliar. Ada biaya polis tambahan, dengan risiko sendiri Rp500.000 per kejadian. Polis berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Pengecualian utama
- Perang, kerusuhan, dan tindakan pemerintah.
- Denda dan sanksi.
- Layanan non-diagnostik/non-terapi, termasuk bedah kecantikan (kecuali rekonstruktif akibat kecelakaan atau kelainan bawaan) dan perawatan kecantikan.
- Manipulasi genetik dan obat penurun berat badan.
- Pengecualian lain sesuai polis.
Langkah saat ada tuntutan
- Temui pihak pasien untuk memahami pokok tuntutan. Penyelesaian diawali melalui mediasi.
- Laporkan ke manajemen rumah sakit agar dilakukan rapat komite medik.
- Secara bersamaan, laporkan ke Allianz (1500 136 atau commercial.claim@allianz.co.id) untuk mendapat arahan.
- Setiap kesepakatan damai wajib dikomunikasikan dan disetujui Allianz terlebih dahulu.
Mau tahu angka untuk usia & kebutuhan Anda?
Premi/kontribusi dan manfaat sebenarnya bergantung pada usia, kondisi kesehatan, dan pilihan perlindungan. Kami buatkan ilustrasi resmi tanpa biaya dan tanpa kewajiban membeli.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah gugatan pidana juga ditanggung?
Apa maksud perlindungan retroaktif?
Apakah dokter gigi bisa ikut?
Produk Asuransi Umum Lainnya
Allianz MobilKu
Asuransi mobil pribadi dengan pilihan paket Eco, Grand, atau Non-Paket, plus bantuan darurat 24 jam.
Automobile Liability
Perlindungan dari tuntutan hukum pihak ketiga akibat kecelakaan, termasuk biaya pengacara. Tidak wajib punya asuransi mobil.
Transportation Allowance Insurance
Santunan tunai saat mobil pribadi tidak bisa dipakai karena diperbaiki, rusak total, atau hilang, tanpa risiko sendiri.
Diskusikan Asuransi Profesi Dokter dengan Business Partner Kami
Ceritakan tujuan dan anggaran Anda. Kami bantu bandingkan pilihan, siapkan ilustrasi resmi, dan dampingi sampai proses klaim.
Halaman ini adalah ringkasan informasi dari agen pemasar resmi (MitraVision Agency, Business Partner Allianz), bukan situs resmi Allianz dan bukan bagian dari polis. Ketentuan lengkap, termasuk pengecualian, mengacu pada Polis dan RIPLAY terbaru. Produk diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.