Pengertian Objek Asuransi Menurut UU yang Berlaku

Objek asuransi menentukan cakupan perlindungan, besar premi, hingga syarat klaim dalam sebuah polis. Kenali definisinya menurut UU Perasuransian dan KUHD.

Dunia asuransi punya banyak istilah teknis yang wajib dipahami setiap calon nasabah agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari, terutama saat polis harus diklaim. Salah satu istilah kunci yang jarang benar-benar dipahami adalah objek asuransi. Padahal, istilah ini menjadi dasar dari seluruh perjanjian perlindungan yang Anda beli.

Karena asuransi adalah produk keuangan yang diatur ketat oleh undang-undang, penting bagi setiap nasabah memahami apa sebenarnya makna objek asuransi secara hukum. Berikut penjelasan lengkapnya.

Memahami Definisi Asuransi Secara Umum

Sebelum membahas objek asuransi, ada baiknya memahami dulu definisi asuransi itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar diterimanya premi oleh perusahaan asuransi, sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung, dengan manfaat yang besarnya sudah ditetapkan sebelumnya dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Lalu, Apa Itu Objek Asuransi?

Secara sederhana, objek asuransi adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran perlindungan dalam sebuah perjanjian asuransi. Cakupannya tidak terbatas pada benda fisik saja, melainkan bisa mencakup jiwa seseorang, kondisi kesehatan, hingga tanggung jawab hukum yang melekat pada tertanggung.

Objek asuransi menjadi fondasi utama dalam penyusunan sebuah polis. Sebab, dari sinilah ditentukan jenis perlindungan yang diberikan, besaran premi yang harus dibayar, serta syarat dan ketentuan saat klaim diajukan. Tanpa objek yang jelas dan sah secara hukum, sebuah perjanjian asuransi tidak dapat dijalankan.

Definisi Objek Asuransi dalam Peraturan Perundang-undangan

Masih merujuk pada UU yang sama, objek asuransi didefinisikan sebagai jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta seluruh kepentingan lain yang berpotensi hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Pasal 25 UU Nomor 40 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya boleh diasuransikan pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam kondisi berikut.

  • Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang sanggup menahan atau mengelola risiko dari objek asuransi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
  • Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang bersedia menutup asuransi atas objek yang bersangkutan.

Selain UU Perasuransian, Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga merinci syarat suatu kepentingan agar bisa menjadi objek asuransi, yaitu harus dapat dinilai dengan uang, berpotensi tertimpa bahaya atau risiko, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Fungsi Objek Asuransi dalam Sebuah Polis

Objek asuransi memiliki peran penting dalam menentukan hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung. Beberapa fungsi utamanya antara lain:

  • Menentukan cakupan perlindungan — menjadi batas dari apa saja yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
  • Menjadi dasar perhitungan premi — nilai dan tingkat risiko objek asuransi akan memengaruhi besar kecilnya premi yang dibebankan.
  • Menjadi acuan saat klaim diajukan — hanya kerugian yang berkaitan langsung dengan objek asuransi yang bisa diklaim.

Ragam Jenis Objek Asuransi yang Umum Dijumpai

Asuransi Jiwa

Pada produk ini, objek asuransinya adalah jiwa seseorang. Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris yang ditunjuk.

Asuransi Kesehatan

Objek asuransinya adalah kondisi kesehatan tertanggung. Perlindungan yang diberikan berupa penggantian biaya pengobatan, rawat inap, hingga tindakan medis lainnya sesuai ketentuan polis.

Mengapa Nasabah Perlu Memahami Objek Asuransi?

Pemahaman tentang objek asuransi sangat memengaruhi seberapa optimal perlindungan yang Anda peroleh. Beberapa alasan pentingnya antara lain agar Anda tidak salah memilih produk yang sebenarnya tidak relevan dengan kebutuhan, mempercepat proses evaluasi saat klaim diajukan, serta memastikan polis Anda memenuhi syarat hukum seperti adanya insurable interest atau kepentingan yang sah untuk diasuransikan.

Pahami Objek Asuransi Sebelum Membeli Polis

Singkatnya, objek asuransi mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang berpotensi hilang atau berkurang nilainya. Dengan memahami konsep ini, Anda akan lebih mudah membaca dan menilai polis sebelum memutuskan membelinya.

Jika masih ragu memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan, MitraVision selaku mitra resmi Allianz Indonesia siap membantu Anda melalui sesi konsultasi personal. Tim kami akan menjelaskan detail objek asuransi, cakupan perlindungan, hingga simulasi premi agar Anda bisa mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan finansial Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *