AlliSya Protection Life
Perlindungan jiwa jangka panjang yang dipadukan dengan investasi syariah, plus kesempatan menjadikan sebagian manfaat sebagai wakaf.
Jiwa + investasi syariah (PAYDI)
1 bulan – 70 tahun
Hingga usia 100 tahun
Bulanan s.d. tahunan
Proteksi, investasi, dan amal jariyah
AlliSya Protection Life adalah produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi. Kontribusi dibagi untuk dana tabarru’ dan investasi di subdana syariah pilihan Anda.
Saat risiko terjadi, keluarga menerima santunan ditambah nilai investasi. Polis ini juga bisa dilengkapi fitur wakaf.
Cocok untuk Anda yang…
Subdana dikelola pada instrumen syariah dengan berbagai profil risiko.
Fitur wakaf memungkinkan sebagian manfaat polis diwakafkan.
Rider rawat inap dan penyakit kritis syariah tersedia.
Manfaat Utama
Perlindungan dasar, bonus, dan fitur pengelolaan dana selama polis berjalan.
Santunan Meninggal Dunia
100% santunan asuransi ditambah nilai investasi. Untuk anak usia hingga 5 tahun berlaku persentase bertahap: 20% (≤1 th) sampai 100% (≥5 th).
Tambahan Santunan Kecelakaan
Rp25 juta untuk meninggal atau cacat tetap akibat kecelakaan, hingga usia 65 tahun.
Bonus Persistensi
15% dari kontribusi dasar tahun pertama di akhir tahun polis ke-10, 15, 20, 25, dan 30, sesuai ketentuan.
Polis Syariah Tetap Berlaku
Untuk polis baru: polis tetap aktif selama 10 tahun pertama meski nilai investasi tidak cukup untuk ujrah bulanan, sesuai syarat.
Fleksibel Kelola Dana
Top up, penarikan sebagian, dan pengalihan subdana tersedia.
Fitur Wakaf
Peserta dapat mewakafkan sebagian manfaat polis melalui nazhir rekanan.
Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui
Ketentuan produk
- Usia masuk: 1 bulan – 70 tahun (manfaat meninggal); 1 bulan – 64 tahun (manfaat kecelakaan).
- Usia peserta (pemegang polis): mulai 18 tahun.
- Kontribusi dasar berkala: bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan.
- Nilai investasi dibayarkan saat peserta hidup hingga usia 100 tahun atau saat polis dibatalkan (setelah dikurangi ujrah penebusan jika berlaku).
Pilihan asuransi tambahan syariah
- Critical Illness 100 Syariah (100 kondisi), Flexi Critical Illness Syariah (168 kondisi), Critical Illness Plus Syariah (49 kondisi, tersedia versi accelerated).
- AlliSya Hospital & Surgical Care+ dan Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus (sesuai tagihan, cashless hingga seluruh dunia).
- Total Permanent Disability, Accidental Death & Disability Benefit Syariah, Term Life Syariah.
- Payor/Spouse Payor Benefit & Protection: kontribusi dilanjutkan pengelola jika pembayar atau pasangannya meninggal, cacat tetap total, atau sakit kritis.
Risiko investasi
Nilai investasi bergantung pada kinerja subdana syariah dan tidak dijamin. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa depan.
Mau tahu angka untuk usia & kebutuhan Anda?
Premi/kontribusi dan manfaat sebenarnya bergantung pada usia, kondisi kesehatan, dan pilihan perlindungan. Kami buatkan ilustrasi resmi tanpa biaya dan tanpa kewajiban membeli.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya dengan SmartLink Protection Life?
Bagaimana cara kerja fitur wakaf?
Apakah anak bisa menjadi tertanggung?
Produk Asuransi Jiwa Syariah Lainnya
AlliSya LegacyMax
Warisan syariah hingga usia 120 dengan booster santunan sampai 150% dan manfaat hidup hingga 100% kontribusi.
AlliSya AMAN
Santunan jiwa hingga 500% saat beribadah haji/umroh, proteksi 77 penyakit kritis, dan potensi saldo tabungan.
AlliSya CI Hasanah
Santunan penyakit kritis syariah sejak stadium awal, opsi booster 50%, dan kontribusi kembali di akhir masa asuransi.
Diskusikan AlliSya Protection Life dengan Business Partner Kami
Ceritakan tujuan dan anggaran Anda. Kami bantu bandingkan pilihan, siapkan ilustrasi resmi, dan dampingi sampai proses klaim.
Halaman ini adalah ringkasan informasi dari agen pemasar resmi (MitraVision Agency, Business Partner Allianz), bukan situs resmi Allianz dan bukan bagian dari polis. Ketentuan lengkap, termasuk pengecualian, mengacu pada Polis dan RIPLAY terbaru. Produk diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.