Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya asuransi terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, di balik keputusan membeli polis, tidak banyak yang benar-benar memahami syarat hukum yang membuat sebuah perjanjian asuransi menjadi sah dan mengikat kedua belah pihak.
Padahal, memahami hal ini penting agar Anda tahu apa saja hak dan kewajiban yang melekat begitu tanda tangan dibubuhkan di atas polis. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat sah perjanjian asuransi menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi termasuk kategori perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai perjanjian, tentu saja ia juga harus tunduk pada syarat umum sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk bertindak, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Selain itu, Pasal 251 KUHD menambahkan ketentuan khusus terkait kewajiban pemberitahuan antara tertanggung dan penanggung saat menyepakati perjanjian. Berikut unsur-unsur yang menjadi syarat sah sebuah perjanjian asuransi.
1. Adanya Objek yang Diasuransikan
Setiap perjanjian asuransi harus memiliki objek yang jelas, bisa berupa jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, atau kepentingan lain yang sah secara hukum. Objek ini menjadi dasar pertanggungan, dan tertanggung harus memiliki kepentingan yang sah atas objek tersebut. Tanpa objek yang jelas, perjanjian asuransi tidak dapat dianggap sah.
2. Pengalihan Risiko melalui Pembayaran Premi
Pembayaran premi oleh tertanggung berfungsi sebagai bentuk pengalihan risiko kerugian kepada perusahaan asuransi. Premi inilah yang menjadi bukti kuat bahwa perjanjian bersifat mengikat kedua belah pihak. Umumnya, semakin besar nilai premi yang dibayarkan, semakin besar pula cakupan risiko yang dialihkan kepada penanggung. Kesepakatan mengenai besaran premi dan cakupan pengalihan risiko ini harus dituangkan secara tertulis dan disetujui bersama.
3. Kejadian Tidak Pasti (Evenemen) dan Ganti Rugi
Evenemen adalah peristiwa tidak terduga yang menimpa tertanggung, misalnya sakit yang mengakibatkan cacat permanen atau kematian. Ketika evenemen terjadi, perusahaan asuransi wajib memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan dalam polis. Besaran santunan harus proporsional dengan nilai objek yang dipertanggungkan, agar tidak terjadi kondisi pertanggungan yang terlalu rendah maupun berlebihan dari nilai sebenarnya.
4. Pemenuhan Syarat Khusus dalam Proposal Asuransi
Proposal asuransi umumnya memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi tertanggung, dan perjanjian bisa dibatalkan apabila terjadi pelanggaran, seperti memberikan keterangan tidak benar, menyembunyikan informasi penting yang seharusnya diketahui, atau melakukan tindakan kecurangan dalam proses pengajuan. Ketentuan ini bertujuan menjaga prinsip itikad baik antara kedua belah pihak sejak awal perjanjian dibuat.
5. Dibuat Secara Tertulis dalam Bentuk Polis
Syarat terakhir dan tidak kalah penting adalah keberadaan polis sebagai bukti tertulis perjanjian. Menurut ketentuan KUHD, polis menjadi satu-satunya bukti sah yang membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara tertanggung dan penanggung di mata hukum. Perjanjian asuransi baru dianggap sah secara penuh setelah polis diterbitkan dan diserahkan kepada tertanggung, meskipun hak dan kewajiban kedua pihak sebenarnya sudah mulai berlaku sejak kesepakatan awal tercapai.
Mengapa Memahami Syarat Ini Penting bagi Nasabah?
Dengan memahami kelima syarat di atas, Anda bisa lebih kritis membaca polis sebelum menandatanganinya. Anda juga dapat memastikan bahwa perjanjian yang dibuat benar-benar melindungi kepentingan Anda sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika risiko benar-benar terjadi di kemudian hari.
Pastikan Perjanjian Asuransi Anda Jelas dan Terpercaya
Sebagai nasabah, Anda berhak mendapatkan penjelasan lengkap mengenai isi polis sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi apa pun. Tim MitraVision, mitra resmi Allianz Indonesia, senantiasa membantu calon nasabah memahami setiap klausul dalam perjanjian asuransi secara transparan, sehingga Anda dapat mengambil keputusan dengan percaya diri dan tanpa keraguan.




