Apa Itu Double Claim Asuransi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Punya lebih dari satu polis asuransi kesehatan? Kenali apa itu double claim, aturan hukumnya di Indonesia, serta syarat dan cara pengajuannya.

Bagi nasabah yang memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan, istilah double claim tentu bukan hal asing. Sayangnya, tidak sedikit yang masih keliru memahami cara kerjanya, sehingga manfaat dari kepemilikan dua polis sekaligus tidak dimanfaatkan secara maksimal. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu double claim, dasar hukumnya, hingga cara pengajuannya.

Memahami Konsep Double Claim Asuransi

Double claim adalah mekanisme yang memungkinkan nasabah mengajukan klaim tambahan ke perusahaan asuransi kedua, ketika biaya pengobatan yang dikeluarkan tidak tertanggung sepenuhnya oleh asuransi utama. Perlu digarisbawahi, istilah “double” di sini bukan berarti nasabah menerima penggantian dua kali lipat dari total biaya yang dikeluarkan, melainkan pihak asuransi kedua menutup selisih atau sisa tagihan yang belum terbayar oleh asuransi pertama.

Double Claim vs Coordination of Benefit (COB)

Banyak yang menyamakan double claim dengan Coordination of Benefit (COB), padahal keduanya berbeda secara mekanisme. Pada double claim, nasabah mengajukan klaim ke masing-masing perusahaan secara terpisah, dengan dokumen klaim dari polis pertama sebagai lampiran bukti pada pengajuan ke polis kedua. Sementara COB adalah kerja sama resmi antar-perusahaan asuransi yang membagi tanggungan biaya klaim sesuai kesepakatan, sehingga nasabah cukup mengajukan klaim satu kali saja dan proses koordinasi dilakukan di belakang layar oleh kedua perusahaan.

Legalitas Double Claim di Indonesia

Secara hukum, praktik double claim diperbolehkan di Indonesia selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang pada intinya melarang pertanggungan ganda untuk objek dan periode risiko yang sama secara penuh. Selain itu, perusahaan asuransi juga berpegang pada prinsip indemnitas, yaitu nasabah hanya berhak menerima penggantian sesuai kerugian riil yang dialami, bukan lebih. Karena itu, pengajuan double claim harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur masing-masing perusahaan.

Syarat Mengajukan Double Claim

  • Kedua polis harus dalam status aktif saat kejadian berlangsung.
  • Manfaat dari kedua polis tidak saling tumpang tindih atau bersifat menggantikan sepenuhnya.
  • Dokumen klaim dari asuransi pertama wajib dilampirkan saat mengajukan ke asuransi kedua.
  • Klaim yang diajukan harus sesuai dengan bukti pengeluaran riil.
  • Tidak ada klausul yang melarang double claim di masing-masing polis.
  • Pengajuan dilakukan secara jujur untuk menghindari indikasi kecurangan (fraud).

Langkah Mengajukan Double Claim

Berikut tahapan umum yang bisa Anda ikuti saat hendak mengajukan double claim.

  1. Hitung rincian biaya yang belum ditanggung oleh asuransi pertama, lengkap dengan dokumen asli sebagai bukti.
  2. Simpan seluruh bukti pembayaran dan rincian tagihan yang tidak tercakup polis utama.
  3. Lengkapi surat keterangan dokter sesuai format yang diminta perusahaan asuransi kedua.
  4. Penuhi seluruh syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi terkait, idealnya diajukan tidak lebih dari 30 hari sejak perawatan selesai.
  5. Isi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan kirimkan ke perusahaan asuransi kedua.

Manfaat dan Risiko yang Perlu Diperhatikan

Double claim memberi keuntungan berupa penutupan biaya yang tidak tercover polis utama, fleksibilitas memilih layanan kesehatan, serta mengurangi beban finansial pribadi. Namun, di sisi lain, prosesnya cenderung lebih rumit karena membutuhkan dokumen lengkap dari kedua pihak, dan berisiko ditolak apabila terindikasi tumpang tindih manfaat atau dianggap tidak transparan.

Manfaatkan Proteksi Ganda Anda Secara Optimal

Jika Anda memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan, memahami mekanisme double claim akan membantu Anda memaksimalkan manfaat proteksi yang dimiliki. Sebelum mengajukan, pastikan Anda sudah memahami ketentuan masing-masing polis secara detail. Tim agen MitraVision, mitra resmi Allianz Indonesia, siap membantu menjelaskan mekanisme klaim dan memastikan Anda memilih produk asuransi kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *