Mengenal Apakah KIS Termasuk Asuransi Kesehatan

KIS kerap dianggap sama dengan asuransi kesehatan karena fungsinya melindungi biaya berobat. Simak penjelasan status hukum, perbedaan dengan asuransi swasta, dan kapan Anda perlu perlindungan tambahan.

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah salah satu program perlindungan kesehatan andalan pemerintah yang paling dikenal masyarakat. Meski begitu, banyak orang masih bingung ketika ditanya apakah KIS termasuk asuransi kesehatan, mengingat bentuk kartunya yang mirip kartu asuransi pada umumnya dan fungsinya yang juga membantu meringankan biaya berobat.

Agar tidak salah paham, mari kita bahas tuntas apa sebenarnya KIS, bagaimana kedudukannya secara hukum, serta bedanya dengan asuransi kesehatan swasta yang biasa ditawarkan perusahaan asuransi.

Apa Itu KIS?

KIS merupakan program jaminan kesehatan yang mulai digulirkan pemerintah sejak 2014 sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kartu ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya, karena iurannya ditanggung penuh oleh negara melalui APBN.

Karena memiliki nomor kepesertaan dan dipakai untuk berobat di fasilitas kesehatan rekanan BPJS, wajar bila banyak orang mengira KIS setara dengan kartu asuransi komersial.

Jadi, Apakah KIS Termasuk Asuransi Kesehatan?

Jawabannya tergantung sudut pandang yang digunakan. Secara hukum, KIS bukan produk asuransi komersial karena tidak diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KIS murni merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Namun secara fungsi, KIS bekerja layaknya asuransi karena sama-sama memberi perlindungan terhadap risiko biaya pengobatan. Jadi bisa dikatakan, KIS adalah bentuk “asuransi sosial” pemerintah, bukan asuransi kesehatan swasta.

Perbedaan KIS dan Asuransi Kesehatan Swasta

Supaya lebih jelas, berikut perbandingan KIS dengan asuransi kesehatan swasta dari beberapa aspek utama.

  • Status hukum: KIS adalah program jaminan sosial pemerintah, sedangkan asuransi swasta merupakan produk komersial berbadan hukum asuransi.
  • Sumber dana: KIS dibiayai negara lewat APBN, sementara asuransi swasta dibayar oleh individu atau perusahaan pemegang polis.
  • Iuran atau premi: Peserta KIS jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar apa pun, sedangkan nasabah asuransi swasta wajib membayar premi rutin sesuai polis.
  • Target peserta: KIS menyasar masyarakat miskin dan rentan, sedangkan asuransi swasta terbuka untuk siapa saja yang sanggup membayar premi.
  • Cakupan layanan: KIS terbatas pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra BPJS, sedangkan asuransi swasta bergantung pada jaringan rumah sakit rekanan masing-masing perusahaan.
  • Fasilitas tambahan: KIS relatif terbatas, sementara asuransi swasta bisa menawarkan manfaat ekstra seperti kamar rawat inap kelas atas hingga santunan harian.

Hubungan KIS dengan BPJS Kesehatan

KIS sebenarnya adalah identitas kepesertaan khusus untuk peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu warga tidak mampu yang iurannya dibayarkan negara. Adapun peserta BPJS mandiri yang membayar iuran sendiri tidak menerima kartu bernama KIS, melainkan kartu BPJS Kesehatan biasa.

Manfaat KIS bagi Masyarakat

Meski bukan produk komersial, manfaat KIS cukup luas dan sangat membantu kelompok masyarakat rentan, di antaranya:

  • Bebas biaya berobat di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan
  • Menanggung layanan rawat jalan maupun rawat inap
  • Meringankan beban finansial akibat penyakit serius
  • Memberi akses layanan dasar seperti persalinan, imunisasi, dan pengobatan penyakit kronis

Kelebihan dan Kekurangan KIS

Sebagai program sosial, KIS tentu memiliki sisi positif sekaligus keterbatasan yang perlu dipahami.

Kelebihannya antara lain gratis tanpa iuran bagi peserta PBI, jangkauan luas ke seluruh Indonesia, serta proses pendaftaran yang relatif mudah karena difasilitasi pemerintah. Sementara kekurangannya meliputi antrean yang kerap lebih panjang, tidak semua rumah sakit menerima pasien KIS, minimnya fasilitas kelas premium, dan ada sejumlah layanan yang tidak ditanggung sepenuhnya.

Karena keterbatasan itulah, tidak sedikit masyarakat yang memilih memiliki KIS sekaligus asuransi kesehatan swasta agar perlindungan yang didapat lebih lengkap dan fleksibel.

Siapa Saja yang Berhak Menerima KIS?

KIS diberikan kepada kelompok berikut ini:

  • Warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, baik dari pemerintah pusat maupun daerah
  • Lansia kurang mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya

Bila Anda tidak termasuk kategori tersebut, Anda tetap bisa terdaftar dalam program JKN sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan.

Kesimpulan

Jadi, apakah KIS termasuk asuransi kesehatan? Secara hukum tidak, karena KIS adalah program jaminan sosial, bukan produk asuransi komersial yang diawasi OJK. Namun secara fungsi, KIS memberikan perlindungan finansial terhadap biaya kesehatan layaknya asuransi.

Bagi Anda yang menginginkan perlindungan lebih menyeluruh dengan fasilitas premium dan jaringan rumah sakit yang lebih luas, memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap KIS atau BPJS Kesehatan mandiri adalah langkah bijak. Business Partner MitraVision, mitra resmi Allianz Indonesia, siap membantu Anda menemukan produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan keluarga Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *